Jumat, 19 Januari 2024 – 18:46 WIB
Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik penetapan Budi Said, yang merupakan seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung. Budi Said terlibat dalam kasus rekayasa dan penipuan jual beli emas dengan PT Aneka Tambang Tbk.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN. Arya juga mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam.
Arya mengaku sudah menaruh curiga sejak awal atas transaksi emas yang dinilainya janggal dalam kasus tersebut. Ia menilai bahwa langkah tegas pihak Kejagung dalam penetapan tersangka Budi Said merupakan bentuk upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, Arya juga mengapresiasi masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung, agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara.
Diketahui, Budi Said, asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai hingga Rp 1,2 triliun, dan PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Apabila jumlah emas tersebut dikonversi dengan harga emas per hari ini, total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.