portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Cut Bul, Selebgram Aceh, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 7 Februari 2024 – 15:53 WIB

VIVA – Polda Aceh menetapkan selebgram asal Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang dikenal dengan nama Cut Bul sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza.

Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim mengonfirmasi bahwa Cut Bul telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasusnya akan dilimpahkan ke JPU pada hari Senin mendatang. “Benar. CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Kompol Ibrahim, Rabu, 7 Februari 2024.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, ternyata Cut Bul mengakui perbuatannya. Dan berdasarkan keterangan dari ahli bahasa dan ITE, perbuatan tersangka dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Meskipun demikian, tersangka Cut Bul tidak ditahan karena selama proses pemeriksaan dan penyidikan, dia dinilai sangat kooperatif oleh penyidik. “Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif, tersangka Cut Bul kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kasus ini berawal dari video pendek yang dibuat dan diposting oleh Cut Bul di akun media sosialnya terkait sikap Yuni Mauliza terkait kematian Imam Masykur yang dibunuh oleh oknum Paspampres. Dalam video yang diunggah ke TikTok itu, Cut Bul diduga memojokkan Yuni Mauliza dengan hujatan dan makian sehingga Yuni dihujat oleh netizen. Melihat hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Yuni akhirnya melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh terkait pemcemaran nama baik pada Sabtu, 16 September 2023.

Exit mobile version