portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Hukum Mati Koruptor Adalah Tantangan, Mahfud: Selalu Setuju Sejak Lama

Kamis, 8 Februari 2024 – 11:39 WIB

Jakarta – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengakui bahwa sejak dulu dirinya sangat setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam, 7 Februari 2024.

Mahfud menegaskan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.

Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan. Ukuran krisisnya ekonomi atau lainnya.

“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, masalahnya adalah ketika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis. Menurutnya, kata atau diksi ‘dalam keadaan krisis’ sebaiknya dicoret saja.

Ditambah lagi, kata Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan, tapi apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.

“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara China. Sekadar diketahui dulu, Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang dilantik pada 1998 mengatakan untuk menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor, dari 99 peti mati satu peti mati disisakan untuk dirinya, jika dia korupsi.