portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Komeng Diharapkan Menerima Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD RI

Jumat, 16 Februari 2024 – 11:03 WIB

Jakarta – Pelawak terkenal Alfiansyah Bustami alias Komeng ikut dalam pertarungan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara, namun suara Komeng tercatat melesat dari nama-nama lainnya.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat, 16 Februari 2024 Komeng mendapatkan 684.521 suara. Dalam hal ini, Komeng sudah memegang 9,98 persen suara, atau mengungguli calon lainnya. Sehingga sampai saat ini, Komeng menjadi salah satu calon yang berpeluang besar menjadi anggota DPD. Lantas berapa nantinya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Komeng?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya. Pasal 1 menjelaskan bahwa hak keuangan atau administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan atau administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pada Pasal 3 kembali dipertegas bahwa ketua hingga anggota DPD memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan DPR.

“Sementara tunangan untuk anggota DPR di antaranya tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per bulan, tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, dan tunjangan istri anggota sebesar Rp 420.000. Kemudian, ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar Rp 168.000 per anak, tunjangan jabatan sebesar Rp 6.700.000, tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.554.000 per bulan, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000, hingga biaya perjalanan yang dihitung per hari. Bukan hanya itu, anggota DPR RI juga memperoleh fasilitas rumah jabatan sampai uang pensiun sebesar 60 persen dari total gaji pokok.”