portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Audit Sirekap KPU Tidak Akan Membuat Perubahan pada Hasil Pemilu

Sabtu, 17 Februari 2024 – 16:45 WIB

Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa audit investigasi terhadap Sirekap KPU tidak akan mengubah hasil pemilu. Pernyataan ini dilontarkannya merespon desakan TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin yang merasa dirugikan oleh Sirekap KPU.

Baca Juga :
Anies Harap KPU Tanggapi Serius Laporan Kecurangan Pemilu 2024

“Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena Sirekap hanya sebagai alat bantu. Hasil pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional,” kata R Haidar Alwi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu 17 Februari 2024.

Sesuai dengan tujuannya, Sirekap KPU adalah bagian dari transisi atau proses perubahan penyelenggaraan pemilu dari manual ke digital. Dengan adanya audit investigasi, justru dapat mengidentifikasi kelemahan Sirekap KPU untuk disempurnakan sehingga dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting sepenuhnya di masa yang akan datang.

“Jadi, kesalahan Sirekap KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi hp yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu,” kata Haidar.

Di sisi lain, ia tidak menampik kelemahan Sirekap KPU telah menimbulkan kebingungan bahkan kegaduhan di masyarakat maupun di kalangan peserta pemilu. Menurut Haidar, hal itu tidak akan terjadi bila semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count Sirekap KPU melainkan dari perhitungan manual berjenjang.

Sedangkan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei kredibel merupakan bentuk partisipasi non-pemerintah yang diatur dalam Pasal 448 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan di banyak negara, quick count merupakan alat kontrol hasil pemilu yang akurasinya terbukti sepanjang memakai metode ilmiah yang benar.

“Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu,” ujat Haidar.

Ia mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawal hasil pemilu. Jika ada pihak yang tidak puas, seharusnya mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu atau diselesaikan secara elegan di Mahkamah Konstitusi. Bukan malah menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai hasil pemilu.

Halaman Selanjutnya
“Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu,” ujat Haidar.

Exit mobile version