Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penunjukan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah penunjukan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan penunjukan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau penunjukan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertainya pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita tahu, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penunjukan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang Yudha Dharma Utama, bintang Kartika Eka Paksi Utama, bintang Jalasena Utama, bintang Swa Buwana Paksa Utama.
“Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Dia melanjutkan pemberian pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak pantas, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada pemberian tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, seharusnya pemberian pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun yang sama.
Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar bagi Prabowo untuk memegang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu sempurna. Apalagi berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk menerimanya mengingat jasanya dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” kata dia. (SENOPATI)