portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Fatwa Ulama Aceh: Melakukan Perundungan dan Menjadi Begal Dinyatakan Haram

Kamis, 29 Februari 2024 – 01:38 WIB

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh ulama Aceh sebagai langkah antisipasi terhadap tiga perilaku tersebut yang mulai berkembang di masyarakat.

Perilaku perundungan saat ini masih marak terjadi di lingkungan pendidikan di Aceh. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah menjelaskan dalam fatwa tersebut bahwa perilaku pembegalan yang dilakukan oleh individu dewasa akan disanksi dengan hukuman had dan ta’zir, namun akan diberikan hukuman ta’zir bagi pelaku yang masih di bawah umur. Segala kerugian akibat perilaku tersebut harus ditanggung oleh pelaku atau walinya.

Fatwa tersebut juga menuntut agar Pemerintah Aceh merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi terhadap pelaku kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Usamah juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran. MPU Aceh berharap agar semua pihak termasuk masyarakat dapat mensosialisasikan fatwa tersebut agar dapat bermanfaat.

Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan memberikan perhatian pada revitalisasi fungsi musala dalam pembinaan remaja.

Exit mobile version