portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Jaksa Menuduh Mantan Menteri Pertanian SYL Telah Korupsi Sebesar Rp 44,5 Miliar dengan Memeras Karyawan Kementan

Jaksa Menuduh Mantan Menteri Pertanian SYL Telah Korupsi Sebesar Rp 44,5 Miliar dengan Memeras Karyawan Kementan

Rabu, 28 Februari 2024 – 15:51 WIB

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo melakukan korupsi di Kementan RI sebesar Rp 44,5 Miliar. Dia didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementuan RI Kasdi Subagyono.

Baca Juga :

SYL Pakai Uang Ratusan Juta Hasil Palak Pejabat Kementan untuk Keperluan Istri dan Keluarga

Adapun sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.

Sidang dakwaan kasus gratifikasi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga :

Eks Mentan RI SYL Didakwa Peras Anak Buah dan Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasan terhadap para karyawannya.

“Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” ujar Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga :

Hari Ini Sidang Pertama Syahrul Yasin Limpo dan Anak Buahnya Terkait Korupsi di Kementan

Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan dimutasi atau bahkan akan di non-jobkan dari Kementan RI.

“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” beber jaksa.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang etik Firli Bahuri

“Bahwa meskipun permintaan Terdakwa tersebut adalah permintaan yang tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (Non Budgeter) namun tetap disetujui dan disanggupi oleh Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebesar Rp 44.546.079.044,00 atau Rp 44,5 M. Dia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.

Jaksa juga menjerat SYL dan anak buahnya setelah memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” beber jaksa.

Exit mobile version