Selasa, 5 Maret 2024 – 22:50 WIB
Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap agar tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Gubernur.
Baca Juga :
Didorong Loyalis Anies, DPD RI Bikin Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Hal ini disampaikan oleh Edi Purwanto usai memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang pertama di tahun 2024 pada Selasa, 5 Maret 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga :
Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Pemerintah Kendalikan Harga Jelang Ramadhan
Adapun agenda dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan pansus terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan ada empat pansus yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi dalam membahas tujuh Ranperda.
Ketujuh Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Baca Juga :
Penjelasan Pemprov soal Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD DKI Capai Rp 3 Miliar
Kemudian Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA), Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Selain itu, juga dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sus…
Halaman Selanjutnya
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi dan Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan..