Rabu, 6 Maret 2024 – 08:46 WIB
Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, curiga bahwa pelaporan terhadap Ganjar merupakan bagian dari politisasi. Hal ini karena Ganjar pertama kali menyuarakan hak angket digulirkan ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Todung menyatakan bahwa politisasi dalam kasus Ganjar sangat berbahaya dan tidak seharusnya dilakukan. Ganjar sendiri telah menepis tuduhan yang dilaporkan IPW ke KPK.
IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama dengan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014 – 2023 dengan inisial S. Pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi dengan nilai gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar.
Ganjar membantah tuduhan penerimaan gratifikasi dan suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang dilontarkan IPW. Menurut Ganjar, dia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dituduhkan.
Halaman Selanjutnya: “Tapi, politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan.”