portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Kakek di Garut yang Tak Kapok Tanam dan Jual Ganja Kembali Ditangkap dan Masuk Penjara

Sabtu, 9 Maret 2024 – 16:48 WIB

Garut – Seorang kakek berinisial TA (56) warga Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini kembali masuk penjara. Tersangka diketahui menanam dan menjual daun ganja. Kali ini tersangka sudah beberapa kali panen dan menjualnya kepada tersangka JH dan EK yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Garut sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Juntar Hutasoit mengatakan bahwa kasus menanam ganja tersebut berawal dari penangkapan JH, setelah dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap EK yang mengaku memperoleh daun ganja tersebut dari tersangka TA. “Jadi tersangka TA ini sebelumnya pernah ditangkap di tahun 2019 lalu dengan kasus yang sama, menanam dan menjual daun ganja,” ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024.

Sat Narkoba Polres Garut terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas. Terhitung sejak bulan Januari dan Februari 2024, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 22 orang. “Dari 18 kasus ini, sembilan kasus merupakan kasus jual beli sabu,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan.

Satu kasus diketahui kasus psikotropika dan delapan kasus merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas (OKT) yang saat ini cukup marak di Kabupaten Garut. Pihaknya memerintahkan Sat Narkoba Polres Garut untuk terus mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di Garut. “Dengan keberhasilan ini, artinya kami bisa menyelamatkan ratusan ribu warga, dari bahaya narkoba,” pungkas Yonky.

Exit mobile version