Minggu, 10 Maret 2024 – 23:00 WIB
VIVA – Proses hukum laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) non aktif Prof. Edie Toet Hendratno (ETH) masih berlanjut. RZ dan DF masih menjalani rangkaian pemeriksaan di kepolisian. Namun di tengah perjalanan, ternyata salah satu korban mendapat intimidasi.
RZ, salah satu korban yang berstatus karyawan UP, didatangi oleh pihak kampus dan diminta untuk mencabut laporan di polisi. Intimidasi tersebut terjadi sekitar Februari 2024 ketika kasus ini menjadi perbincangan di media massa.
RZ melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024. Sebelumnya, RZ sudah melapor ke yayasan untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapat tanggapan.
Amanda Manthovani, kuasa hukum RZ, mengatakan bahwa kliennya sudah melewati prosedur internal namun tidak mendapat itikad baik dari pihak kampus atau yayasan. Sebaliknya, RZ justru mendapat perlakuan intimidasi di lingkungan kerjanya. Korban tidak akan berdamai dengan terlapor.
Amanda juga menerima pesan dari kedua korban agar terus mengawal kasus ini. Mereka berharap kebenaran akan terungkap dan tidak ada lagi kasus serupa di lingkungan kampus UP.
Pihak kampus membuat narasi yang menyudutkan para korban terkait politisasi pemilihan rektor. Amanda menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah murni pelecehan seksual dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor.
Halaman Selanjutnya