Jakarta – Pahrur Dalimunthe, salah satu tim pengacara Dito Mahendra, merasa heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kata dia, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. “Kemarin di sidang, jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kami di sidang menyampaikan keberatan,” ujar dia dikutip Senin, 11 Maret 2024.
Padahal, menurutnya, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini berada di bawah keputusan majelis hakim. Majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Kewenangan penahanan seharusnya ada pada hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan tersebut di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Penahanan harus dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.
Pahrur mengungkapkan beberapa alasan penolakan atau keberatan terhadap permohonan pemindahan penahanan kliennya oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa untuk memindahkan penahanan seakan-akan menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim. “Kedua, itu Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas seharusnya dieksekusi setelah ada putusan. Ketiga, Lapas tersebut terkenal sebagai Lapas untuk teroris. Dito bukan teroris, dan keempat, jaraknya jauh,” ucapnya.
Dia mengaku bingung mengapa jaksa ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim. Menurutnya, penahanan harus dekat dengan tempat persidangan, sehingga perjalanan akan semakin jauh jika Dito dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur sementara sidang di PN Jaksel. “Sidangnya pagi, jika ke Gunung Sindur, jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, apakah mereka akan ke Gunung Sindur setiap sidang? Aneh, menambah pekerjaan,” katanya.
Pahrur menambahkan, jaksa tidak merinci alasan mengapa ingin memindahkan penahanan Dito dari Rutan Kejagung ke Lapas Gunung Sindur. Namun, menurut Pahrur, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Dito saat ini tetap ditahan di Rutan Kejagung. “Mereka hanya memohon pemindahan, tanpa memberikan alasan. Kata hakim, belum menerima permohonannya. Jika belum diterima, tidak perlu kami bahas. Kami telah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.
Lebih lanjut, lanjut Pahrur, proses persidangan hampir memasuki agenda penuntutan. Jadi, dia merasa heran kenapa jaksa tiba-tiba ingin memindahkan Dito dari Rutan Kejagung ke Lapas Gunung Sindur. “Sidang sudah hampir selesai. Beberapa sidang lagi, mungkin sudah selesai saat bulan puasa. Jadi tidak relevan untuk dipindah sekarang. Aneh, kami merasa ini bisa menjadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien kami padahal dia belum tentu bersalah,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia menjadi tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menemukan senjata ilegal. Penyidik KPK menggeledah karena ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.
Penyidik KPK menemukan 15 senjata api di ruang kerja Dito Mahendra. Senjata api tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri oleh KPK untuk pengecekan lebih lanjut. Atas temuan tersebut, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.