Senin, 1 April 2024 – 09:38 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, hari ini. Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tim hukum kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan kubu AMIN selaku pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada sidang sengketa Pilpres kali ini.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Suhartoyo dalam sidangnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Berikut merupakan 7 ahli dari pemohon I yang dibawa kubu AMIN:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Senior, Faisal Basri
3. Ahli Hukum Administrasi, Ridwan
4. Ekonom UI, Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan
Selanjutnya, berikut 11 saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon I:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Para saksi dan ahli tersebut akan disumpah terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangannya dalam persidangan.