portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Hasbi Hasan, Sekretaris MA yang Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara dengan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Rabu, 3 April 2024 – 12:31 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan hukuman atau vonis 6 tahun penjara kepada Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap di lingkungan MA.

Hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tidak bisa membayarnya, maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.

Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Vonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim terhadap Hasbi Hasan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan agar dipenjara selama 13 tahun 8 bulan dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000. Hasan dituntut untuk membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Namun, jika Hasan tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.