Kamis, 11 April 2024 – 01:10 WIB
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri masih rutin bertemu dengan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pertemuan itu rutin terjadi meski kontestasi Pilpres 2024 telah usai.
Selain Ganjar-Mahfud, Megawati juga disebut Hasto sering melakukan pertemuan dengan para ekonom untuk membahas berbagai masalah dan dinamika politik nasional.
“Ya secara periodik kan emang ibu (Megawati) mengadakan pertemuan, termasuk dengan Pak Ganjar, dengan Pak Mahfud, dengan para ahli ekonomi untuk membahas berbagai situasi dan dinamika politik nasional,” kata Hasto kepada wartawan Rabu, 10 April 2024.
Tak hanya itu, Hasto pun menjelaskan bahwa Megawati masih rutin berkomunikasi dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk membahas sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Termasuk juga dengan tim hukum yang selama ini melakukan gugatan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di PTUN. Pertemuan-pertemuan itu dilakukan secara rutin juga dengan para pakar sejarah, itu juga ibu mengadakan pertemuan,” pungkas Hasto.
Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur pada hari Selasa, 2 April 2024.
Gugatan itu dilayangkan karena KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya,” kata Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur.
Gayus menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme hingga menimbulkan abuse of power oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara. Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan Paslon 02 serta hasil perolehan pemilu,” ucapnya.
Kata Gayus, perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan Pemilu itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. PDI Perjuangan, kata Gayus, sangat dirugikan buntut perbuatan melawan hukum tersebut. Diketahui, PDI Perjuangan merupakan partai pengusung capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.