portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Polda Sumatera Utara Mengungkap Kasus Polisi Diduga Aniaya Istrinya yang Viral

Polda Sumatera Utara Mengungkap Kasus Polisi Diduga Aniaya Istrinya yang Viral

Selasa, 16 April 2024 – 22:36 WIB

Jakarta – Sebuah video viral di media sosial, menunjukkan seorang oknum polisi berinsial Bripka BS diduga melakukan penganiayaan dan sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Dian Meta Sihombing.

Kini, Dian melaporkan suaminya kepada Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan KDRT tersebut. Laporan tersebut tercatat di Polda Sumatera Utara pada 5 Maret 2024 dengan Nomor: STTLP/B/277/III/2024/SPKT/Polda Sumut. “Sering melakukan KDRT pada istri, Bripka BS dilaporkan ke Polda Sumut,” tulis dalam akun Instagram @medanheadlines, dikutip VIVA pada Selasa, 16 April 2024.

Dalam video berdasarkan rekaman CCTV rumah mereka di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terjadi pada 8 Februari 2024. Terlihat, Bripka BS memukuli istrinya dengan kondisi telanjang dada dan hanya menggunakan handuk.

Dalam video itu, penganiayaan dilakukan Bripka BS di hadapan anak mereka yang masih kecil. Bripka BS terlihat memukul Dian di atas sofa di ruang tamu mereka. Dian juga melaporkan Bripka BS, yang bertugas di Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, ke Polresta Deli Serdang, karena mengambil paksa kedua anaknya yang masih balita. Laporan dugaan KDRT dilakukan oknum polisi tersebut kepada Polda Sumatera Utara, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA.

“Laporannya sudah ditindaklanjuti oleh Propam (Polda Sumut), dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Hadi. Hadi mengungkapkan bahwa pihak Polda Sumatera Utara akan mengusut dan memberikan tegas terhadap Bripka BS atas apa yang dilakukannya kepada istrinya itu. “Polda Sumut tidak akan mentolerir setiap tindakan dan perilaku menyimpang dari oknum anggota Polri,” tutur Hadi.

Exit mobile version