Rabu, 17 April 2024 – 18:46 WIB
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang langsung ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 17 April 2024 untuk memberikan perlindungan kepada mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto. Panji dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan RI.
Baca Juga :
Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI
LPSK telah sepakat memberikan sebuah perlindungan kepada Panji sesuai dengan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 27 November 2023. Panji mendapatkan perlindungan berupa perlindungan secara fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Baca Juga :
Mantan Ajudan SYL Ungkap Ada Pesan WA dari Firli ke SYL, Tapi Langsung Dihapus
Wakil ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa Panji tak hanya mendapatkan perlindungan secara fisik. LPSK juga akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.
“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu 17 April.
Baca Juga :
Eks Ajudan SYL Akui Pernah Diperintah Setor Tas Berisi Uang ke Anak Buah Firli di GOR Bulutangkis
Panji mengajukan perlindungan dalam kasus SYL ini pada 6 Oktober 2023 lalu. Dalam pengajuan itu, kata Susi, pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).
Namun dari 5 (lima) pemohon, LPSK memutuskan 3 (tiga) yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN. HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Susilaningtias
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.