portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

ICW Meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi keras jika Ghufron terbukti melanggar kode etik

Selasa, 30 April 2024 – 19:18 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipandang sedang frustasi menunggu lanjutan sidang dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, rasa frustasi tersebut tercermin dari sikap Ghufron yang menggugat anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia dalam Keterangannya, Selasa, 30 April 2024.

Maka itu, ICW meminta Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Kurnia menuturkan, jika terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan jabatan dengan meminta pejabat Kementerian Pertanian memutasi seorang pegawai ke Malang, Jawa Timur, maka Ghufron bisa dijatuhi sanksi berat, yakni mundur dari posisi pimpinan KPK.

“ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, perbuatan Ghufron tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, Ghufron diduga telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementan.

“Dewan Pengawas harus turut mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian,” jelas Kurnia.

Dewas KPK juga diminta mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pejabat Kementan. Jika Ghufron terbukti berkomunikasi dengan pihak Kementan saat KPK sedang menyelidiki kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Ghufron dapat dikenakan pasal berlapis.

“Bila benar, maka Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik,” kata Kurnia.

Dijelaskan Kurnia, bila terbukti perbuatan Ghufron yang memperdagangkan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah, itu tergolong dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan Ghufron berupa trading in influence tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya.