Selasa, 7 Mei 2024 – 12:38 WIB
Riyadh – Arab Saudi mengingatkan Israel agar tidak menargetkan Rafah dalam serangan darat, dan menyebut serangan Tel Aviv sebagai kampanye berdarah dan sistematis, yang bertujuan untuk mengusir paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.
Penargetan yang disengaja terhadap wilayah sipil seperti Rafah merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, menurut Kementerian Luar Negeri Saudi dalam sebuah pernyataan.
“Kementerian Luar Negeri menyampaikan peringatan Kerajaan Arab Saudi tentang bahaya pasukan pendudukan Israel yang menargetkan kota Rafah sebagai bagian dari kampanye berdarah yang sistematis untuk menyerbu seluruh wilayah Jalur Gaza dan mengusir penduduknya ke tempat yang tidak diketahui, mengingat kurangnya zona aman setelah kehancuran besar-besaran yang disebabkan oleh mesin perang Israel,” bunyi pernyataan Kemlu Saudi, dikutip dari Alarabiya, Selasa, 7 Mei 2024.
Tentara Israel diketahui memerintahkan sekitar 100.000 warga Palestina di selatan Rafah pada Senin pagi, 6 Mei 2024, untuk mulai mengungsi ke kota lain.
Tindakan ini menandakan bahwa invasi darat yang telah lama dijanjikan Israel akan segera terjadi dan semakin mempersulit upaya untuk menengahi gencatan senjata di Gaza.
Operasi yang akan terjadi di kota tersebut, di mana lebih dari 1 juta warga Palestina berlindung dan dikhawatirkan akan menimbulkan banyak korban jiwa, telah meningkatkan kekhawatiran global dan sekutu terdekat Israel telah memperingatkan terhadap hal tersebut.
Riyadh menegaskan penolakannya terhadap pelanggaran terang-terangan yang dilakukan Israel terhadap semua resolusi internasional, dan menyerukan penghentian pembantaian dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional tanpa pencegahan.
Arab Saudi juga mengecam Israel karena memperburuk krisis kemanusiaan dan membatasi upaya perdamaian internasional melalui tindakannya.
Kementerian Luar Negeri Saudi kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan genosida yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel terhadap warga sipil yang tidak berdaya di wilayah Palestina.