portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Insentif yang seharusnya diterima di Pemkab Sidoarjo dipotong oleh anak buah Gus Muhdlor dan diserahkan lewat sopir, uang tersebut dianggap haram.

Selasa, 7 Mei 2024 – 22:32 WIB

Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur. Gus Muhdlor menerima uang haram tersebut lewat sopirnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Gus Muhdlor menerima uang Rp2,7 miliar dalam dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo. Tetapi, uang tersebut dikatakan menjadi temuan awal.

Uang tersebut diberikan langsung oleh anak buahnya Gus Muhdlor, yakni Kepala Subbagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

“SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Mei 2024.

Tanak menjelaskan Gus Muhdlor menjadi sosok yang paling banyak menerima anggaran dana pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo. Sebab, Gus Muhdlor adalah orang yang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Pemkab.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata Tanak.

Tanak pun menuturkan bahwa anak buah Gus Muhdlor menyerahkan uang haram di Pemkab Sidoarjo melalui sopirnya.

“Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke sopir AMA,” kata dia.

Gus Muhdlor pun resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Exit mobile version