portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

BAP Menyatakan Bahwa SYL Meminta Untuk Membeli Sebuah Keris Emas dengan Harga yang Sangat Tinggi

Rabu, 15 Mei 2024 – 22:12 WIB

Jakarta – Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito mengatakan bahwa ada pembayaran yang ditujukan untuk membayar sebuah keris emas untuk Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal ini terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang tertuang pada nomor 23.

Eko menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang terjadi di Kementan RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Apakah pembayaran keris nomor 23 sebesar 105 juta ini?,” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2024 malam.

Eko menjelaskan bahwa pembayaran keris emas itu dilakukan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Arief Sopian. Eko menjelaskan bahwa keris yang dimaksud adalah keris emas.

Eko menjelaskan bahwa pembayaran Rp105 juta termasuk dalam pembayaran lainnya. Salah satunya adalah biaya sunatan.

“Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya, empat itu yang diminta kepada kita,” kata Eko.

Eko menjelaskan bahwa pembayaran tersebut diserahkan kepada Arief Sopian. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut juga digunakan untuk membelikan sebuah souvenir.

“Apakah hanya uang yang diserahkan kepada pak Arif Sopian?,” tanya jaksa.

“Uangnya saja ke Pak Arif Sopian, tapi saat saya tanya apa saja yang diberikan, ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan, ada untuk,” kata Eko.

“Intinya penggunaan pembayaran oleh Pak Arif Sopian ya?,” tanya jaksa.

“Iya,” akui Eko.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Exit mobile version