portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Ojol Mencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas: Pengakuan yang Mengejutkan

Ojol Mencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas: Pengakuan yang Mengejutkan

Jumat, 17 Mei 2024 – 04:06 WIB

Jakarta –Polres Metro Jakarta Utara menangkap AMP (25), seorang pria yang nekat mencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga :

Cerita Polisi 2 Hari Menginap di Kawasan Konservasi Ujung Kulon

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Saputra Siagian mengatakan AMP mencuri enam velg beserta ban mobilnya karena terlilit utang sewa mobil.

“Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp10 juta,” ujar dia pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga :

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Pencuri velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Pelaku merupakan seorang driver ojek online (ojol). Dia beraksi sendirian dan menggunakan mobil sewaan saat melakukan aksinya.

Baca Juga :

Di Depan Hotman Paris, Keluarga Beberkan Kronologi Sebelum Vina Tewas

“AMP beraksi sendirian, menggunakan mobil yang disewanya per hari seharga Rp350 ribu,” kata dia.

Dirinya sengaja memilih jenis mobil yang dianggap mudah untuk mencuri velg dan ban mobilnya. Untuk melepaskan velg dan ban mobil, pelaku hanya butuh waktu 20 menit. Barang curian tersebut dijual ke SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

“Dia (AMP) sengaja memilih target mobil yang dianggapnya mudah untuk diambil. Selain itu, lokasinya tidak terdeteksi oleh kamera CCTV. Enam ban tersebut dijual kepada SHL (47) dengan harga Rp1,8 juta, dan digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” kata dia.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan SHL yang merupakan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial terjadi pencurian velg dan ban mobil di salah satu mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satu kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @jakut.info.

Dalam unggahannya, terdapat video mobil yang terparkir di parkiran mal tersebut yang sudah tidak memiliki velg dan ban. Hanya satu velg dan ban tersisa di mobil tersebut. Terlihat ada batu ditumpuk untuk menyangga mobil yang kehilangan velg dan ban tersebut.

“Ban mobil dicuri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Cempaka Mas,” seperti dilansir pada Rabu, 8 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

“Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu, di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV. Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” kata dia.

Exit mobile version