Senin, 27 Mei 2024 – 15:57 WIB
Jakarta – Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo menanyai saksi dari Partai Gerindra di sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda pembuktian pada Senin, 27 Mei 2024. Suhartoyo menanyai saksi karena yang bersangkutan lupa saat memberikan keterangan di hadapan para hakim.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang terdaftar dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur daerah pemilihan atau dapil Cianjur 3.
Saksi Gerindra yang bernama Juman diberikan mandat oleh Partai Gerindra untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat.
Juman mengatakan dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten. Kemudian, ia menyebut di dalam formulir hanya dua caleg yang mendapatkan suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.
Lantas, Suhartoyo bertanya kepada Juman, berapa suara yang diperoleh kedua caleg tersebut. Juman mengaku lupa dan tidak bisa menjawab dengan detail.
“Dapat mengingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” tanya Suhartoyo.
“30, jika tidak salah,” jawab Juman.
“Bagaimana dengan Gugun?” tanya Suhartoyo.
“30,” jawab Juman.
“(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?” pastikan Suhartoyo.
“Iya,” jawab Juman.
Setelah itu, Suhartoyo kembali menanyakan kepada Juman tentang jumlah pemilih di TPS 16 tersebut untuk memastikan dan mendapatkan informasi secara detail. Namun, Juman tidak bisa menjawab dan mengaku lupa.
“Berapa orang yang hadir di situ? Saudara menjadi saksi, bukan?” tanya Suhartoyo.
“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.
Mendengar pengakuan Juman, Suhartoyo mengingatkan agar semua saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan yang didalilkan oleh pemohon.
“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon,” jelas Suhartoyo.
“Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Jika Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menjelaskan persoalan yang sebenarnya di lapangan?” tuturnya.
Diketahui, caleg Partai Gerindra, bernama Hendry Juanda merupakan pemohon dari permohonan perkara nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan sebagai pihak termohon adalah KPU.