portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Putusan MA mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah Tidak Berkaitan dengan Kaesang

Sabtu, 1 Juni 2024 – 06:36 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan ketua umum Kaesang Pangarep.

Hal tersebut diungkapkan Andy karena saat ini banyak pihak menuduh bahwa putusan tersebut dikeluarkan untuk membantu Kaesang dalam pencalonan sebagai kepala daerah.

“Keputusan Mahkamah Agung tidak terkait dengan PSI atau dengan mas Kaesang. Partai Garuda yang mengajukan gugatan ke MA dan tidak ada komunikasi dengan PSI mengenai masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurutnya, PSI sejak awal tidak pernah berencana untuk mengajukan gugatan tersebut ke MA. Andy menilai bahwa Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap bahwa seluruh elemen masyarakat akan menghormati keputusan MA yang diyakini sudah dipertimbangkan dengan baik.

“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanyakan kepada MA apa alasan di balik keputusan tersebut,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bertanya langsung kepada Partai Garuda mengenai gugatan putusan MA tersebut.

Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Partai Garuda Republik Indonesia. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020. (ant)