Minggu, 2 Juni 2024 – 22:50 WIB
Sumatera Utara – Seorang wanita muda, bernama Putri Lumbantobing (18) ditangkap karena menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Aksinya itu gagal setelah dia dipergoki oleh petugas penjaga Rutan.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan penggagalan penyeludupan sabu ke Rutan Tarutung itu terjadi pada Jumat siang, 31 Mei 2024, pukul 13.30 WIB. Sabu itu disimpan di dalam nasi yang akan diserahkan kepada seorang narapidana di Rutan tersebut.
“Putri tertangkap oleh penjaga pintu Rutan, saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus, terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30),” kata Walpon, Minggu 2 Juni 2024.
Awalnya, petugas rutan sudah curiga dengan gerak gerik Putri yang merupakan warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dan barang bawaannya.
“Putri menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya,” jelas Walpon.
Walpon mengatakan Putri diamankan dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap wanita muda itu.
“Setelah diperiksa, Putri mengakui bahwa dia disuruh oleh Dulyadi Hutagalung seorang napi, untuk menyelipkan narkoba tersebut, dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus,” kata Walpon.
Walpon mengatakan pihaknya mengamankan Dulyadi Hutagalung dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku itu. Putri mendapatkan sabu dari Indra Harahap (30) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Kemudian, Walpon menjelaskan dari pemeriksaan, Indra Harahap mendapatkan barang haram tersebut, dari rekannya IJ. “Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri,” katanya.
Selain ketiga pelaku diamankan, barang bukti diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua, dan 1 buah kotak berisikan nasi putih.
Walpon mengungkapkan bahwa ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polres Taput, untuk proses hukum selanjutnya.
“Kepada mereka bertiga dikenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Walpon.