portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik

DHI Fisip UI Mengajak Mahasiswa Memahami Isu Keamanan Nasional Dan Hak-Hak Sipil

DHI FISIP UI Mendorong Mahasiswa untuk Memahami Lebih Jauh Mengenai Isu Keamanan Nasional dan Hak-Hak Sipil

Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (DHI Fisip UI) mengadakan seminar dengan tema “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” pada Kamis (30/5).

Seminar ini membahas isu spyware dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil yang sedang hangat diperbincangkan. Baru-baru ini, laporan dari Amnesty International menyoroti pembelian dan penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia yang diduga berasal dari Israel.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa penggunaan spyware tersebut merupakan tindakan represif terhadap kebebasan sipil, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap supremasi hukum Indonesia terutama terkait perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Seminar ini diadakan di Auditorium Ilmu Komunikasi dan dipandu oleh Broto Wardoyo, seorang dosen di Departemen Hubungan Internasional Fisip UI, dengan menghadirkan berbagai pembicara terkemuka yang memberikan wawasan mendalam mengenai topik yang sedang dibahas.

Ketua Departemen Hubungan Internasional Fisip UI, Asra Virgianita, mengapresiasi penyelenggaraan seminar ini dan mendorong para peserta, khususnya mahasiswa, untuk aktif memanfaatkan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman mengenai isu keamanan nasional dan hak-hak sipil.

“Kampus sebagai tempat berkumpulnya para ilmuwan harus memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka dapat melihat berbagai isu dari berbagai sudut pandang untuk mendapatkan pemahaman yang seimbang,” ujar Asra.

“Apakah benar-benar spyware hanya akan merugikan hak-hak sipil tanpa adanya kepentingan lain seperti mempertimbangkan juga keamanan nasional yang mungkin memiliki peran tersendiri terkait teknologi tersebut,” tambahnya.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, menjelaskan tentang perlindungan data dan kebijakan lokalisasi data yang sebaiknya diterapkan di Indonesia.

Sulistyo juga menyoroti prediksi ancaman siber di tahun 2024, termasuk ancaman ransomware, serta pentingnya regulasi yang lebih ketat dan kesadaran institusi dalam mematuhi rekomendasi pihak berwenang yaitu BSSN untuk mencegah kebocoran data.

“Ancaman terhadap data dapat dibagi menjadi tiga bentuk utama: Data Dicari, Data Diberi, dan Data Dicuri yang dilakukan oleh pelaku kejahatan Siber, yang bertujuan kepada orang-orang yang memiliki nilai strategis,” katanya.

“Dalam konteks ini, spyware atau penyadapan berada dalam posisi terkait dengan pencurian data yang potensi untuk penyalahgunaannya sangat kecil,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, hadir juga sebagai pembicara Wakil Kepala Densus 88 AT Polri, Brigjen. Pol. I Made Astawa; Pemimpin Redaksi GTV sekaligus Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan; Peneliti di The Habibie Center, Mabda Haerunnisa Fajrilla Sidiq; Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, J. Simon Runturambi; dosen Keamanan Internasional, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono.

Dalam era digital, sektor swasta juga memiliki peran penting sebagai penyedia layanan atau broker aplikasi penyadapan. Penyadapan harus dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel. Keputusan untuk melakukan penyadapan harus merupakan keputusan etis, mempertimbangkan tujuan, ancaman yang dihadapi, dan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan.

Semua pembicara menyajikan materi yang membuka wawasan tentang bagaimana mencapai keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil di era digital. Sebagai masyarakat, kita memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tersebut, mengawasi kebijakan keamanan siber untuk memastikan keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil.

Sumber: https://www.rmoljabar.id/dhi-fisip-ui-ajak-mahasiswa-pahami-isu-keamanan-nasional-dan-hak-hak-sipil

Source link