Senin, 3 Juni 2024 – 18:50 WIB
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam keras perbuatan cabul yang dilakukan seorang perempuan berinisial R (21 tahun) terhadap anak kandungnya (5 tahun).
Kemen-PPPA mengecam tindakan pencabulan terhadap anak ini dan mohon kepolisian untuk dapat menindak pelakunya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Hal itu dikatakannya menanggapi beredarnya di media sosial video pelecehan terhadap seorang anak laki-laki yang diduga dilakukan ibu kandungnya.
Nahar mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana pendampingan terhadap korban anak.
Menurut dia, pelaku dapat terancam sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, maka pelakunya tidak layak mengasuh anak dan anak dapat diasuh oleh kerabat atau menggunakan pengasuhan alternatif seperti mencarikan orang tua asuh, orang tua angkat, atau wali,” kata Nahar.
Polisi telah menetapkan pelaku R sebagai tersangka setelah pelaku menyerahkan diri kepada Polres Tangerang Selatan. Pelaku menyerahkan diri setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Tersangka R masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
R mengaku tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya lantaran ia diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenal-nya dari media sosial untuk membuat video pencabulan terhadap anak. (ant)