Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa ia belum akan menerbitkan Keputusan Presiden terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beliau belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan Keppres tersebut akan diterbitkan.
“Bukan saya yang akan menandatangani,” kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024. Jokowi menyatakan bahwa Keppres tersebut mungkin akan diterbitkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Mungkin presiden terpilih nanti, pemerintahan baru yang akan menandatangani,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota Indonesia selama belum ada Keputusan Presiden yang diterbitkan mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini berkaitan dengan status Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota sejalan dengan adanya Undang-Undang tentang IKN. Dini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap akan menjadi ibu kota negara sampai Keppres pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
Dini menegaskan bahwa kapan Keppres tersebut akan diterbitkan sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. Ketika Keppres tersebut diterbitkan, IKN secara hukum akan menjadi ibu kota negara yang menggantikan Jakarta. Aturan terkait hal ini diatur dalam Pasal 41 UU IKN.
Dengan demikian, sejak Keppres pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan, beberapa ketentuan terkait DKI Jakarta dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, pemerintah akan mengatur timing yang tepat agar tidak ada jarak waktu yang terlalu lama antara penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ agar semua proses dapat berjalan dengan lancar.