portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Penjelasan Heru Budi tentang Denda Rp 50 Juta Bagi Rumah yang Ada Jentik Nyamuk di Jakarta Yang Membuat Heboh.

Minggu, 9 Juni 2024 – 16:26 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka suara terkait sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk di rumah mereka. Ia menyatakan bahwa tidak ada denda seperti itu. Pernyataan tersebut hanyalah bentuk intimidasi bagi warga Jakarta.

Denda sejumlah Rp 50 juta tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 terkait pengendalian demam berdarah. Meskipun begitu, Heru menyatakan bahwa warga Jakarta akan mendapatkan teguran dari petugas pemantau jentik atau Jumantik.

“Kan bersama Jumantik, sudah ada teguran. Tidak ada denda,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.

Heru Budi menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilakukan untuk mengajak warga Jakarta agar tetap peduli dalam membasmi nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Itu diatur dalam aturan, itu hanyalah ajakan agar masyarakat juga peduli dalam mengatasi demam berdarah,” katanya.

Heru juga menegaskan bahwa aturan tersebut mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP 1 hingga SP 2. Namun, ia tidak akan memberlakukan sanksi denda karena warga sudah memiliki kewajiban untuk membantu menurunkan kasus DBD.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di rumah mereka. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kasus DBD di Jakarta Timur.

Jumlah kasus DBD mencapai 2.290 pada bulan Mei di Jakarta Timur. Penyakit tersebut disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk ini berkembang biak di tempat yang tergenang air, di mana mereka bertelur dan menjadi jentik nyamuk yang kemudian menjadi nyamuk dewasa.

Satpol PP Jakarta Timur mengambil langkah-langkah untuk membantu mengurangi kasus DBD dengan menerapkan peraturan daerah sebagai bentuk penindakan. Mereka lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat dan memberikan edukasi terkait hal tersebut.