Rabu, 19 Juni 2024 – 12:50 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setiap tahun melonjak tinggi. KPK menjelaskan bahwa alasannya karena subsidi yang diberikan pemerintah kini banyak dipakai untuk sekolah milik lembaga atau kedinasan.
Baca Juga :
Alasan Staf Hasto PDIP Minta Ganti Penyidik KPK
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tidak adanya subsidi secara penuh ke perguruan tinggi menjadi alasan salah satu alasan UKT PTN kerap membengkak.
“Nah sekarang ini pemerintah memberi bantuan operasional hanya tiga, itu lah yang lewat seluruh PTN. Yang kasih PTN per siswa hanya tiga, yang tujuh disuruh cari sendiri lewat orang tua. Itulah UKT, itulah jalur mandiri, itulah bisnis PTN,” ujar Pahala kepada wartawan dikutip Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga :
Ngaku Masih Trauma, Penampilan Staf Hasto PDIP Tiba di KPK Pakai Batik Merah
“Tapi akibat dari yang (berkurang) tujuh inilah keluar jalur mandiri, keluar kasus UKT dinaikin sedikit ribut. Ya karena pemerintah cuma kasih tiga,” lanjutnya.
Baca Juga :
Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDIP Masih Trauma
Pahala mengatakan bahwa KPK sudah mengantongi sejumlah data akan hal tersebut. Ia menyebut dalam data yang didapatkannya itu, ada anggaran Rp 7 triliun APBN sebagai subsidi pemerintah untuk perguruan tinggi negeri. Tetapi, justru anggaran tersebut justru terpaut jauh dibandingkan dengan anggaran yang diterima kampus milik kementerian/lembaga.
“Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuman Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga,” kata dia.
Pahala menemukan bahwa ada banyak alokasi anggaran kampus kedinasan justru tidak digunakan dengan tepat. Ia pun menilai bahwa anggaran tersebut justru bisa diperbaiki, agar UKT PTN tidak meningkat setiap tahunnya.
“Nah ini yang kita lihat satu-satu bahkan ada kementerian lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukin ke perguruan tinggi. Dia bikin Diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi,” kata dia.
“Pendidikan ini yang di kementerian/lembaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang ini kalau kita bersihin bisa masuk Dikti, bisa nambahin BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri),” sambungnya.
Maka itu, KPK memberikan saran agar memperbaiki tata kelola kampus kedinasan. Tujuannya, agar anggaran tidak tumpang tindih dengan apa yang disajikan di kampus negeri.
“Ya kita bilang kalau mau pure dikelola kementerian lembaga, kalau beneran, satu dia harus jadi PNS. Kedua ilmunya memang spesifik, kaya Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya. Nah itu silakan, nah ini prosesnya sedang dibereskan yang itu,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Pahala menemukan bahwa ada banyak alokasi anggaran kampus kedinasan justru tidak digunakan dengan tepat. Ia pun menilai bahwa anggaran tersebut justru bisa diperbaiki, agar UKT PTN tidak meningkat setiap tahunnya.