Jumat, 21 Juni 2024 – 02:26 WIB
Bali – Selama 16 hari Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali berhasil menangkap 147 pelaku penyalahgunaan narkoba. Operasi yang digelar mulai 31 Mei hingga 15 Juni 2024 itu menangkap 70 orang yang masuk dalam target operasi. Sedangkan, 77 orang masuk dalam non target operasi.
Baca Juga:
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi di Depok
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo, dan minuman beralkohol (Mikol).
“Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba,” ujar Ponco, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga:
Heboh Virgoun Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Unggahan Inara Rusli
Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol, dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gugat Status Tersangka
“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” kata Ponco.
Ponco menjelaskan, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku, untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman Selanjutnya
Pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.