Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:41 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL). Penyederhanaan ini mencakup persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan beserta kuota, serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) jika batas waktu penetapan telah terlewati.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana menyatakan bahwa perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola BBL guna menjaga keberlanjutan sumber daya lobster dan kesejahteraan nelayan. Ridwan menegaskan bahwa nelayan penangkap BBL harus memiliki NIB, terdaftar dalam OSS, dan tergabung dalam kelompok nelayan.
Proses penetapan kelompok nelayan dan permohonan kuota BBL dilakukan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota. Jika permohonan disetujui, Dinas Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Jika dalam waktu tiga hari permohonan belum diproses, penetapan akan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SILOKER.
Hingga tanggal 20 Juni 2024, terdapat 64 kelompok nelayan dengan total 3.208 nelayan penangkap BBL yang terdaftar dalam SILOKER. Kuota BBL yang telah terdistribusi mencapai 31.620.625 ekor.
Perubahan ini telah disosialisasikan dalam kegiatan yang dihadiri oleh DKP Provinsi dan DKP Kab/Kota pada tanggal 21 Juni 2024. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memajukan Indonesia sebagai rantai pasok komoditas lobster dunia dan meningkatkan PNBP.
Upaya ini dilakukan untuk membangun sumber daya lobster Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara. Trenggono menegaskan pentingnya kerjasama dalam menanggulangi penyelundupan serta memastikan PNBP yang cukup besar untuk pembangunan budidaya di Indonesia.