portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Jokowi, Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mengungkap Penyebab Kenaikan UKT

Jokowi, Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mengungkap Penyebab Kenaikan UKT

Rabu, 3 Juli 2024 – 01:04 WIB

VIVA – Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengungkapkan penyebab kenaikan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) yang berdampak pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Selasa, 2 Juli 2024, menyoroti ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi antara Kemendikbudristek dengan kementerian/lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

Menurutnya, hasil studi yang dilakukan oleh KPK pada 2017 menunjukkan ketimpangan alokasi anggaran perguruan tinggi di bawah Kemendibduristek dengan perguruan tinggi kedinasan di bawah kementerian/lembaga lain.

“Ternyata alokasi anggaran PT di Kemendikbudristek hanya Rp 7 triliun untuk perguruan tinggi, sementara alokasi anggaran di kementerian/lembaga lain sebesar Rp 32 triliun, hal ini cukup mengejutkan,” kata Nasir.

“Biaya UKT tertinggi terdapat di Fakultas Kedokteran di PTN negeri, rata-rata di atas 18 juta hingga 25 juta untuk UKT-nya, dan jika dihitung BKT-nya sekitar 40 juta,” lanjutnya.

Nasir juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran pendidikan, terutama terkait ketimpangan biaya pendidikan antara kementerian yang memiliki kewenangan terkait pendidikan dengan kementerian/lembaga lain.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Mendikbud Ristekdikti, Muhadjir Effendy juga menekankan bahwa 20 persen alokasi anggaran pendidikan tidak seharusnya digunakan untuk sekolah kedinasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Effendy, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai oleh anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut, bukan dari anggaran pendidikan.

Dengan demikian, penting untuk menegakkan aturan yang telah ada agar alokasi anggaran pendidikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.