portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Tiga Warga Mengajukan Gugatan UU Pilkada ke MK, Meminta Calon Kepala Daerah Dapat Maju Dengan Dukungan Ormas

Tiga Warga Mengajukan Gugatan UU Pilkada ke MK, Meminta Calon Kepala Daerah Dapat Maju Dengan Dukungan Ormas

Rabu, 3 Juli 2024 – 14:25 WIB

Jakarta – Undang-Undang (UU) Pilkada digugat tiga warga negara Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait uji materi syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :

Heboh Isu Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024, Ini Dia Sejumlah Daerah yang Diusulkan

Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

“Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan,” kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga :

PDIP Klaim Tak Pernah Bersebrangan dengan Jokowi: Hanya Beda Kandidat, Wajar!

Ilustrasi Pilkada.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pada perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 ini, para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Baca Juga :

Respon Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Sodorkan Kaesang untuk Pilkada 2024

Menurut pemohon, pemberlakuan pasal tersebut dapat membatasi kesempatan untuk dipilih bagi setiap warga negara. Para pemohon menilai, ketentuan syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan pada pasal yang digugat terkesan tidak lebih dari sekadar monopoli partai politik.

Maka itu, para pemohon mendalilkan bahwa sejatinya ihwal diperbolehkannya calon kepala daerah perseorangan tidak lepas dari ketidakmampuan warga negara untuk mengumpulkan dukungan partai politik yang berbiaya tinggi.

“Karena itu, dari latar belakang itu, seharusnya syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuat sesederhana mungkin agar dapat diakses dan bisa menjadi alternatif bagi setiap warga negara yang berkepentingan untuk…