Rabu, 10 Juli 2024 – 17:37 WIB
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti gelaran Pilkada 2024, sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya maksimal pada tanggal 17 Juli 2024.
Baca Juga :
Beda dengan PSI, Waketum Gerindra Nilai Erick Thohir Tidak Cocok Maju Pilgub Jakarta
Hal itu diutarakan Mendagri, saat memberikan sambutan di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024, yang digelar di JCC Senayan, Jakarta.
“Khusus untuk Pj, saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito di JCC Senayan Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga :
Jelang Pilkada Serentak 2024, Airlangga Kumpulkan Elit Golkar di Slipi
Tito mengaku sampai saat ini sudah ada 10 surat pengunduran diri yang masuk ke Kemendagri, dari para Pj kepala daerah yang bakal mengajukan dirinya menjadi peserta Pilkada 2024 mendatang. “Saya sudah terima lebih kurang ada 10 (Pj. Kepala Daerah) yang menyatakan undur diri untuk ikut running,” ujarnya.
Baca Juga :
Berkas Bakal Cagub Sumatera Utara dari PDIP Sudah Dikirim ke Pusat, Siapa yang Diusung?
Tito pun menjelaskan alasan kenapa rentang waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan surat pengunduran diri itu harus berjarak 40 hari, dari masa pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu adalah karena pihak Kemendagri harus memproses mekanisme pengunduran diri tersebut, dengan mencari Pj kepala daerah penggantinya. Hal itu ditegaskan Mendagri didasarkan pada surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti, dimana kami harus menyurati DPRD dan gubernur untuk bisa mendapatkan masukan. Kemudian juga menyurati kementerian/lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK dan PPATK, untuk melihat apakah ada masalah hukum atau tidak,” kata Mendagri.
Sementara sambil menunggu keputusan atas pengunduran diri tersebut, Tito pun mengimbau para Pj Kepala Daerah agar tetap bekerja hingga surat pengunduran dirinya disetujui.
“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK, ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, enggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti, dimana kami harus menyurati DPRD dan gubernur untuk bisa mendapatkan masukan. Kemudian juga menyurati kementerian/lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK dan PPATK, untuk melihat apakah ada masalah hukum atau tidak,” kata Mendagri.