portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Eks Manajer Fuji Mengakui Menerima Upah Rp500 Ribu dan Perwira Polisi Mesum Dihukum Cambuk 10 Kali

Eks Manajer Fuji Mengakui Menerima Upah Rp500 Ribu dan Perwira Polisi Mesum Dihukum Cambuk 10 Kali

Sabtu, 13 Juli 2024 – 06:02 WIB

VIVA RoundUp – Untuk ringkasan artikel hari Sabtu (13/7/2024) ini, kami mengambil tiga artikel terpopuler dari kanal News VIVA.co.id yang ditayangkan pada Jumat (12/7/2024) kemarin.

Baca Juga :

Detik-Detik ‘Mata Elang’ Keluarkan Jurus Tendangan ‘Kung Fu’ ke Driver Ojol

Tiga artikel terpopuler tersebut terkait pengakuan mantan manajer selebgram Fuji yang digaji Rp500 ribu. Selanjutnya, berita polisi yang menyelidiki motif dan upah pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kemudian diikuti artikel tentang polisi mesum yang dicambuk. Berikut ini tiga pilihan artikel terpopuler dari kanal News:

1. Digaji Cuman Rp500 Ribu, Alasan Mantan Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp1,3 Miliar

Baca Juga :

Kata Kombes Gidion tentang Anak Buahnya yang Memaksa Damai ABG Koja yang Diperkosa Hingga Hamil

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp.1,3 Miliar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap mantan manajernya, Batara, Kamis 11 Juli 2024.

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dugaan penggelapan uang Rp1,3 Miliar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap mantan manajernya, Batara, pada Kamis 11 Juli 2024.

Baca Juga :

Mengungkap Status Fortuner Milik Ormas yang Mempersulit Polisi

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji pada awal kerja.

“Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda untuk melakukan penggelapan,” ujar Tomi Kurniawan dalam keterangannya, Kamis 11 Juli 2024.

Selengkapnya baca di sini

2. Polisi Buka Suara tentang Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Rumah terbakar di Kabupaten Karo menewaskan satu keluarga. (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo.

Dua tersangka yang pertama kali ditangkap adalah RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Mereka merupakan eksekutor pembakaran rumah yang mengakibatkan 4 orang penghuni rumah tewas. Setelah keduanya ditangkap, polisi kemudian menangkap B alias Bulang sebagai pemesan dari dua eksekutor tersebut.

Selengkapnya baca di sini

3. Terungkap Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dicambuk 10 kali Cambuk

Wanita yang dihukum cambuk di Aceh

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh dengan inisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 11 Juli 2024. Sebabanya, oknum perwira polisi tersebut tertangkap melakukan tindakan mesum.

Ia dicambuk bersama pasangannya yang berinisial Ai (31). Keduanya terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar membenarkan bahwa salah satu dari mereka yang dicambuk adalah oknum polisi karena kasus khalwat.

“Ya benar (oknum anggota polisi dengan inisial IR dicambuk),” ujar Maulijar saat dikonfirmasi.

Selengkapnya baca di sini

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya baca di sini

Exit mobile version