Selasa, 16 Juli 2024 – 15:25 WIB
Jakarta – Seorang siswi di Koja, Jakarta Utara, SR (16) diperkosa hingga hamil oleh kekasihnya KML (19) yang dikenalnya lewat Instagram.
Baca Juga :
Keteledoran Service Secret Trump, Abaikan Gelagat Mencurigakan Pelaku Penembakan
Kuasa hukum SR, Amriadi Pasaribu mengatakan korban juga terpaksa putus sekolah karena hamil usai disetubuhi kekasihnya KML (19).
“Dia (SR) juga putus asa karena sekolahnya itu sebelumnya mengatakan masih bisa sekolah secara online, tapi belakangan ini dari dinas bilang kalau anak itu tidak boleh sekolah lagi,” ujar Amriadi Pasaribu dalam keterangannya, Selasa 16 Juli 2024.
Baca Juga :
Anak dan Cucu SYL Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU
Amriadi mengatakan, akibat hamil usai diperkosa dua kali, SR merasa kecewa dan tertekan secara mental.
Baca Juga :
Polisi Kenya Tangkap Pembunuh Berantai yang Mutilasi 42 Wanita
Pihak keluarga korban juga membawa korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi dengan baik.
SR akhirnya melahirkan secara prematur di usia kandungan yang masih delapan bulan.
Kondisi SR pun masih mengalami trauma sehingga belum siap menjalani peran sebagai seorang ibu, akibat kasus yang menimpanya.
“Kalau yang saya lihat dia ada traumanya, kemudian dia juga belum siap menerima kehadiran anak tersebut karena dia juga belum paham memiliki anak seperti harus apa,” ujarnya.
Dalam kasus ini diketahui SR disetubuhi oleh KML (19) sebanyak dua kali pada September 2023. Pada Maret 2024, SR mengeluh kepada ibunya karena tidak menstruasi selama beberapa bulan terakhir.
Pihak keluarga kemudian membawa SR ke dokter untuk diperiksa dan ternyata hamil. Setelah itu, SR dan ibunya pergi ke rumah KML untuk meminta pertanggungjawaban, namun setibanya di sana SR dan ibunya justru tidak diterima dengan baik dan malah dihina.
Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara pun bergerak cepat terkait laporan tersebut dengan mengamankan dan menetapkan KML (19) sebagai tersangka.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
“Dalam proses penyidikan kami menetapkan tersangka. Terhitung tanggal 11 Juli 2024, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” ujar Gidion.
Gidion mengatakan, KML datang ke Polres dengan dengan diantar pihak keluarganya untuk melakukan pemeriksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, KML sempat dua kali mangkir memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
“Memang untuk pemanggilan ada beberapa kali mangkir, namun dari pihak terlapor memberikan alasan-alasan sakit. Seiring waktu berjalan dia memenuhi kewajiban untuk diperiksa. Dia mangkir atau menunda pemeriksaan dua kali,” ujarnya.
Lantaran memperkosa pacarnya hingga hamil dan melahirkan dan tidak diberikan tanggung jawab, KML(19) dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Halaman Selanjutnya
Kondisi SR pun masih mengalami trauma sehingga belum siap menjalani peran sebagai seorang ibu, akibat kasus yang menimpanya.