Rabu, 17 Juli 2024 – 11:58 WIB
Jakarta – Seorang pemulung berinisial J (25) ditembak oleh prajurit TNI Angkatan Udara dari Detasemen TNI Angkatan Udara Mutiara Palu, Sulawesi Tengah. Insiden ini terjadi setelah J, yang sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak memasuki kompleks detasemen, tetap masuk tanpa izin. Prajurit yang menembak J menggunakan senapan angin dan korban sekarang sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Samaritan.
Baca Juga :
Hari Ini Pansus Angket Pengawasan Haji Akan Gelar Rapat untuk Penetapan Pimpinan
Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma Bonang Bayuaji, telah turun tangan untuk menyembuhkan korban dan menanggung seluruh biaya pengobatannya. Bonang juga telah mengadakan pertemuan dengan keluarga korban dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum melalui Polisi Militer (Pom) TNI AU.
Baca Juga :
Bamsoet Nilai Perubahan Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA Tak Ubah Kewenangannya
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid ikut menyoroti kasus ini, ia meminta institusi TNI untuk melakukan evaluasi internal yang mendalam. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian masyarakat terhadap masalah tersebut.
“Semoga ini menjadi evaluasi internal TNI untuk lebih dapat memberikan pembinaan, khususnya dalam hal integritas dan moralitas anggotanya,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7/2024), dilansir dari Antara.
Baca Juga :
Selamat dari Tembakan, Donald Trump: Seperti Kena Nyamuk Terbesar di Dunia
Meutya menegaskan insiden tersebut harus dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan terjadi lagi karena telah menyakiti atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam ancaman atau kejahatan. Baginya, pelaku insiden harus dikenai sanksi hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi oleh pihak TNI untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Insiden ini tidak dapat ditoleransi karena telah melukai masyarakat yang tidak melakukan ancaman. Pelaku harus mendapatkan sanksi hukum sesuai mekanisme yang ada dan harus ada evaluasi terkait persoalan ini dari jajaran TNI,” katanya.
Meutya menekankan pentingnya menggunakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus seperti ini, daripada langsung menggunakan kekerasan. Ia meminta TNI untuk lebih memprioritaskan interaksi yang lebih empati dan berempati terhadap masyarakat.
“Gunakan pendekatan yang lebih memanusiakan manusia dalam kasus seperti ini. Beri pembinaan, bukan justru malah memacu pelatuk senjata. Saya minta TNI lebih mengedepankan pendekatan humanis kepada rakyat,” ungkapnya.
Meutya menilai bahwa kasus penembakan terhadap pemulung oleh seorang prajurit TNI telah melanggar prinsip-prinsip Delapan Wajib TNI, di mana salah satunya mengharuskan prajurit untuk tidak menakuti atau melukai rakyat. Oleh karena itu, Meutya mengingatkan semua prajurit TNI untuk tetap mematuhi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan prinsip-prinsip Delapan Wajib TNI.
“Delapan Wajib TNI harus mendarah daging di hidup seorang prajurit agar tidak merasa lebih berkuasa dibandingkan masyarakat sipil,” lengkap Meutya.
Halaman Selanjutnya
Meutya menekankan pentingnya menggunakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus seperti ini, daripada langsung menggunakan kekerasan. Ia meminta TNI untuk lebih memprioritaskan interaksi yang lebih empati dan berempati terhadap masyarakat.