portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Muda Nyambi Dipergoki Mencari Pelanggan saat Menunggu Wanita yang Dijajakannya

Muda Nyambi Dipergoki Mencari Pelanggan saat Menunggu Wanita yang Dijajakannya

Rabu, 17 Juli 2024 – 22:00 WIB

Serang – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Penangkapan itu dilakukan karena ibu muda tersebut juga menjadi mucikari. Pelaku berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijajakannya kepada pria hidung belang, berinisial DE (32 tahun).

Baca Juga :

Ibu Muda Tipu 80 Orang Janjikan Bisa Bekerja di Perusahaan Raup Untung Ratusan Juta

DE yang usianya lebih tua dibanding sang mucikari, melayani nafsu syahwat pria hidung belang di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan bermula saat Unit PPA Satreskrim Polresta Serang mendapat informasi tentang transaksi seksual. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menemukan DP di sebuah parkiran, menunggu DE selesai melayani tamu di dalam kamar hotel.

Baca Juga :

IRT di Tanggamus Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Dimangsa Buaya

“Mengikuti informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.

DP, warga Kota Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dia dibawa ke kamar hotel, tempat DE melayani tamunya.

Baca Juga :

3,2 Juta Orang Main Judi Online Habis Rp 100 Ribu Per Hari, dari Emak-emak hingga Pelajar

Saat ditangkap, DE dan pria hidung belang itu sedang berada di atas ranjang dalam keadaan telanjang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE dibawa ke Mapolres Serang. Saat ini DP dijadikan tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Hanya dengan melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari setiap pelanggan.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” kata Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangannya.

Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa pemuas syahwat hidung belang. Alasan mereka melakukannya karena kesulitan ekonomi yang semakin meningkat.

DP sebagai mucikari dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari setiap pelanggan.

Exit mobile version