portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Kejagung menyebut sudah ada 2 tersangka lain yang terkait dengan kasus yang sama dengan Ujang Iskandar

Sabtu, 27 Juli 2024 – 05:39 WIB

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menyatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar, sudah ada dua tersangka sebelumnya.

Dugaan kasus korupsi Ujang Iskandar ini terkait dengan dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

“Dalam perkara ini sebenarnya sudah ada dua orang tersangka sebelumnya, yakni Daniel yang merupakan swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusuda,” ujar Harli Siregar kepada wartawan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Harli menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Ujang Iskandar tersebut sudah divonis bersalah. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) juga telah menguatkan hukuman kedua tersangka tersebut dalam kasus yang sama dengan Ujang.

“Pada tahun 2016, kedua tersangka sudah ditangani dan telah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2020, dengan hukuman 5 tahun dan 7 tahun,” kata Harli.

Kejati Kalteng langsung menyelidiki kasus tersebut setelah memperoleh informasi. Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejati Kalteng pada bulan September 2023.

“Dalam kasus tersebut, oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah melakukan penyidikan pada bulan September 2023, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Harli.

Kejaksaan Agung RI secara resmi menahan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar, terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Ujang Iskandar ditahan oleh Kejagung.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan Ujang sebagai tersangka dalam kasus ini,” tambah Harli.

Ujang ditahan selama 20 hari pertama dan akan dititipkan di Rutan Salemba.