Jakarta, VIVA – Pasutri Aji Aditama (23) dan Tofantia (21) di Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap oleh aparat polisi karena diduga menganiaya dua anak balita yang merupakan sepupu mereka hingga mengalami luka parah.
Imbas dari perbuatannya, pasutri tersebut dapat dihukum lebih dari 10 tahun penjara. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa kedua pelaku dikenai pasal berlapis yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“(Tersangka dijerat) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Lalu, Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun. Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis,” kata Gidion.
Motif pelaku tega menganiaya kedua balita itu karena kecewa terhadap orangtua korban yang tidak memenuhi janji untuk memberikan uang biaya sehari-hari. Pelaku menggunakan alat seperti palu, penggaris besi, dan perkakas lainnya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah salah satu anak berusia 2 tahun dibawa ke Rumah Sakit (RS) KBN. Balita itu dibawa oleh pasutri ke RS, namun pihak RS curiga dan melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu lagi anak berusia 4 tahun yang juga merupakan korban penganiayaan dan telah disembunyikan di rumah pelaku.
Kedua korban yang masih balita mengalami luka berat, dengan salah satunya dalam kondisi kritis. Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Polri. Polisi juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini serta memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.
Semoga kedua anak tersebut segera pulih dan mendapatkan kesehatannya kembali. Tindakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.