portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Tiga Artis dari China dan Jepang Diusir dari Lampung

Tiga Artis dari China dan Jepang Diusir dari Lampung

Jumat, 9 Agustus 2024 – 08:53 WIB

Lampung, VIVA – Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara, telah menangkap tiga artis asal China dan Jepang karena dicurigai melanggar izin tinggal. Mereka ditangkap saat menghadiri Event Tubaba Art Festival di Uluan Nughik Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga :

Imigrasi Tangkap Dua WNI yang Membawa Puluhan Orang Imigran Ilegal ke Australia

Selain ketiga artis asing tersebut, seorang warga negara Amerika Serikat yang hadir dalam acara tersebut juga ditangkap karena melanggar izin tinggal.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga artis asing tersebut, yaitu Chen Sirun (37), Wu Jianjing (35), dan Kita Mariko (41), terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia. Mereka datang sebagai pengisi acara dan bintang tamu utama dalam acara tersebut.

Baca Juga :

Perjalanan Angelina Marianne di Dunia Artis, Sering Disebut Mirip Manohara dan Ariel Tatum

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat tentang kegiatan internasional yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat.

Imigrasi Lampung amankan 3 artis China dan Jepang karena menyalahi izin tinggal

Baca Juga :

China dan Jepang Mau Investasi Perumahan, Hotel, hingga Kantor di IKN

Dalam acara tersebut, terdapat empat artis asing yang diundang, yaitu dari China, Jepang, dan Amerika Serikat.

“Ya, kami dari kantor Imigrasi Kotabumi melakukan deportasi terhadap 3 warga negara asing asal Jepang dan China. Serta satu warga Amerika Serikat karena memiliki izin tinggal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Tyas Kristyaningrum ketika dikonfirmasi pada Kamis.

Mereka adalah Chen Sirun (37 tahun) dan Wu Jianjing (35 tahun) dari China, serta Kita Mariko (41 tahun) dari Jepang Sementara itu, artis Amerika Serikat, Kurt David Peterson (42 tahun), memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan.

Tyas Kristyaningrum menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena izin tinggal mereka tidak sesuai dengan keperluan.

“Semua warga asing yang melanggar aturan tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi menuju Bandara Raden Intan Lampung,” jelasnya.

Imigrasi Lampung amankan 3 artis China dan Jepang karena menyalahi izin tinggal

Kepala Imigrasi Kotabumi berharap agar insiden seperti ini tidak terulang. Terlebih sampai melibatkan pemerintah.

Ia meminta agar semua pihak berkoordinasi terlebih dahulu jika ingin mengundang warga negara asing ke daerah tersebut. Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya kecurigaan terhadap orang asing.

“Untuk menghindari terulangnya insiden serupa, semua pihak diharapkan untuk berkoordinasi dengan kantor imigrasi sebelum mengundang warga asing ke daerah mereka,” tambahnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat dikurangi dan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya

“Betul. Kami kantor Imigrasi Kotabumi melakukan pendeportasian terhadap 3 warga negara asing asal Jepang dan Cina. Serta satu warga Amerika Serikat karena memiliki izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tyas Kristyaningrum, saat dikonfirmasi Kamis.

Exit mobile version