Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)
Ketika mendengar kata “intelijen,” biasanya kita mengasosiasikannya dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tertutup, diam-diam, dan penuh kerahasiaan. Namun pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya akan digunakan oleh para pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan. Menurut Carl dan Banccroft (1990), intelijen adalah produk dari proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sedangkan menurut Lowenthal (2008), intelijen adalah proses pengumpulan dan analisis informasi mengenai keamanan nasional.
Dalam berbagai kajian, terdapat beberapa fungsi penting intelijen, seperti pengumpulan informasi dan data, analisis informasi dan data, kontra intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsi, intelijen dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, seperti intelijen taktis, strategis, operasional, domestik, dan luar negeri.
Di Indonesia, Reformasi tahun 1998 memberikan pengaruh signifikan terhadap perubahan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk dalam bidang intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun setelah reformasi, terdapat tuntutan kuat untuk melakukan reformasi dalam tubuh intelijen negara. Hal ini menghasilkan lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode, yaitu era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen fokus pada keamanan domestik dan teritorial. Selama era Orde Baru, terjadi militerisasi lembaga intelijen untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban. Setelah Reformasi, terjadi upaya reformasi struktural dalam sektor keamanan, termasuk pada intelijen. Ini memunculkan RUU Intelijen Negara yang dibahas selama delapan tahun hingga akhirnya disahkan menjadi UU.
Tantangan dan kompleksitas ancaman terhadap keamanan nasional masih ada, seperti terorisme, radikalisme, konflik sosial, separatisme, dan ancaman siber. Untuk menghadapi berbagai tantangan ini, BIN perlu melakukan restrukturisasi kelembagaan. Restrukturisasi ini mencakup penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, modernisasi teknologi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas personel, serta penyesuaian pada Badan Intelijen Daerah (BINDA).
Dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan intelijen, diharapkan BIN dapat berfungsi lebih optimal dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang terus berkembang. Restrukturisasi ini akan membantu BIN dalam meningkatkan jaringan informasi, meningkatkan deteksi dini, dan memberikan respons yang lebih cepat terhadap ancaman-ancaman dalam negeri.
Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia
Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara