portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Alasan Pengamat Pesimis PDIP Mengusung Anies dalam Pilkada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 – 08:01 WIB

Jakarta, VIVA – Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengungkap tentang peluang mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk dapat maju pada Pilkada 2024 setelah DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Dia menyebut bahwa secara persyaratan Anies memiliki peluang untuk bersaing pada Pilkada 2024 jika didukung oleh PDI Perjuangan (PDIP).
“Kalau soal Anies itu dua hal. Kalau persyaratan tentu dalam konteks yang dibicarakan hari ini maka kita akan bisa lihat peluangnya ada bagaimana Anies itu didorong oleh PDIP,” kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Namun, ia merasa ada ketidaksetujuan dari partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung Anies pada Pilkada 2024, yang diisyaratkan melalui pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan yang menyinggung tentang Anies itu disampaikan Megawati setelah pembacaan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan gelombang kedua di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia mencatat bahwa satu-satunya peluang bagi Anies untuk maju pada Pilkada 2024 adalah melalui aliansi partai politik nonparlemen. Namun, ia meragukan hal tersebut dapat membawa Anies bersaing dalam Pilkada 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada akan berlaku.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan terkait dengan pilkada.

Putusan MK mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan MK juga menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Pernyataan yang menyinggung tentang Anies itu disampaikan Megawati setelah pembacaan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan gelombang kedua di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.