portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

PSI Mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Calon Pilkada Jateng, Bukan Kaesang

PSI Mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Calon Pilkada Jateng, Bukan Kaesang

Minggu, 25 Agustus 2024 – 20:18 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa partainya akan resmi menyerahkan surat keputusan dukungan atau B1 KWK kepada mantan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yasin hari ini.

Penyerahan ini akan dilaksanakan di kantor DPW PSI Jawa Tengah di Kota Semarang.

“Dalam waktu dekat, tepatnya sore ini, saya akan secara resmi menyerahkan B1 KWK dari PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin di kantor DPW PSI di Jawa Tengah, Kota Semarang,” ujar Raja Juli di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Minggu 25 Agustus 2024.

Keputusan ini diambil setelah Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memutuskan untuk tidak ikut serta dalam Pilkada 2024 di Jawa Tengah.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas usia minimal untuk pencalonan kepala daerah, yang kemudian diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, jelas bahwa Mas Kaesang tidak akan maju dalam Pilkada 2024, baik di Jawa Tengah maupun di daerah lain. Ini sudah jelas dan tegas bahwa Mas Kaesang mematuhi putusan MK tersebut dan tidak akan menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024,” ujarnya.

Raja Juli juga mengakui bahwa Kaesang sempat menyiapkan persyaratan administrasi untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024, sebelum akhirnya mendampingi istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.

Persiapan ini dilakukan atas inisiatif seorang ketua DPP PSI, seiring dengan adanya komunikasi yang berkembang dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilkada di Jawa Tengah.

“Memang benar, Mas Kaesang sempat mengurus persyaratan administrasi, yang didorong oleh PSI setelah melihat ada peluang konstitusional berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah MK mengeluarkan keputusan terkait batas usia, Mas Kaesang dengan tegas memutuskan untuk tidak melanjutkan niatnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada,” jelas Raja Juli.

Setelah putusan MK tersebut keluar, semua persiapan administrasi yang telah dilakukan oleh Kaesang dipastikan tidak akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 karena terganjal oleh syarat usia.

Hal ini, menurut Raja Juli, adalah wujud dari ketaatan Kaesang terhadap konstitusi.

“Kaesang memilih untuk menghormati konstitusi. Ketika keputusan MK keluar, semua persiapan yang telah dilakukan dihentikan, menunjukkan komitmen kami terhadap aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.