Rabu, 11 September 2024 – 08:44 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.
Ia mengungkapkan pendapat tersebut setelah semua anggota dewan di Komisi II DPR RI memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.
“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Ia menyoroti beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 seperti penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.
Selain itu, ia menyatakan bahwa UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti pada 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.
“Pada kesempatan yang sama, revisi UU Pemilu juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera,” ujar Mardani.
“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” tambahnya.
Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029.