Pada Jumat, 27 September 2024 – 00:53 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani menyatakan bahwa jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat kelengkapan dewan akan disesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur pemerintahan yang akan datang.
“Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 20-24.
Puan mengatakan DPR sedang mempertimbangkan penambahan komisi untuk sesuai dengan jumlah kementerian yang diperkirakan akan bertambah pada periode pemerintahan 2024-2049.
Menurut Puan, DPR akan menentukan jumlah komisi tambahan setelah calon presiden terpilih Prabowo Subianto juga merumuskan penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahannya yang akan datang.
“Sudah dikaji. Kami akan matangkan nanti setelah kemudian presiden terpilih nantinya mematangkan. Kira-kira berapa kementerian yang kemudian akan dipertimbangkan dan dipastikan berapa kebutuhannya,” ujarnya.
Dia memastikan penambahan komisi di DPR akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat serta sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pada Rabu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa penambahan komisi di DPR akan sejalan dengan peningkatan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan yang akan datang.
“Itu kan paralel kalau jumlah kementerian bertambah, termasuk lembaga, maka kalau dipertahankan 11 komisi yang sekarang ini ada maka beban di sini (DPR) akan berat dalam hal mitra pemerintah. Oleh karena itu, ada pemikiran ditambah,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Tentang jumlah komisi yang akan ditambah di DPR, Muzani menjelaskan bahwa hal itu akan tergantung pada lobi antar fraksi di parlemen setelah DPR RI periode 2024-2049 diresmikan pada 1 Oktober.
“Wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan periode 2024-2029 muncul setelah revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 19 September,” tambahnya.
Yang menjadi perubahan penting dalam RUU ini adalah mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden tanpa dibatasi hanya 34 kementerian, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang belum direvisi. (ant)