Minggu, 29 September 2024 – 15:01 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK). Diskusi tersebut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
“Sementara 2 telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang. “Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel,” kata Ade Ary.
Meski begitu, belum dijelaskan secara gamblang identitas dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa OTK.
Sebelumnya, sebuah acara diskusi berjudul Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) dibubarkan secara paksa oleh OTK. Acara diskusi tersebut digelar pada Sabtu, 28 September 2024. Acara itu dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Din Syamsuddin mengecam aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal. Ia menganggap peristiwa ini sebagai kejahatan demokrasi. “Apa yang terjadi tadi adalah kejahatan demokrasi. Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme,” ujar Din Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan channel YouTube Refly Harun, Sabtu.
Din Syamsuddin juga menilai tindakan anarkis tersebut merusak kehidupan bangsa. Ia pun meminta aparat kepolisian segera mengatasi kejadian tersebut. “Polisi, mohon maaf saya ingin katakan terus terang tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengayom rakyat, sebagaimana yang menjadi slogan. Ternyata diam saja. Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anarkisme,” kata dia.