Jumat, 11 Oktober 2024 – 22:36 WIB
Tangerang, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memaparkan sejumlah hasil kinerja pada tahun 2024. Melalui Polisi Khusus atau Polsus Kelautan, tercatat KKP berhasil mengenakan sanksi administratif dan penyelesaian sengketa sebesar Rp37,5 miliar.
Baca Juga :
Jaga Sumber Daya Kelautan, Awak Kapal Pengawas Dilatih Keterampilan Menembak Pakai Senapan Mesin
“Ini menjadi salah satu indikator bahwa masih banyak pelanggaran di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan ruang laut,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, Polsus Kelautan yang telah berhasil menangani sebanyak 108 kasus sepanjang tahun 2024, melalui kegiatan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga :
OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta
“Saya mengapresiasi jajaran PSDKP khususnya Polsus atas kinerjanya dalam bidang kelautan yang membanggakan dalam empat tahun terakhir ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menambahkan, peran Polsus dalam mengawal dan menghentikan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan.
Baca Juga :
OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun
“Sejatinya Polsus Kelautan jadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan terhadap pemenuhan dokumen dan atau pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” katanya.
“Serta melakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan ruang laut,” ujarnya menambahkan.
Polsus Kelautan telah berhasil melakukan kegiatan penyegelan terhadap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan, kapal dredger atau isap pasir, dan sengketa yang menyebabkan kerusakan di bidang kelautan.
Berdasarkan data terdapat total 108 kasus yang berhasil ditangani tahun 2024, yang terdiri dari 90 kasus pelanggaran ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.
“Dengan ini, polsus terus memperkuat pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di sana. Selain terkait perizinan, pengawasan juga dilakukan terhadap aksi pencurian sumber daya alam (SDA) perikanan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Polsus Kelautan telah berhasil melakukan kegiatan penyegelan terhadap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan, kapal dredger atau isap pasir, dan sengketa yang menyebabkan kerusakan di bidang kelautan.